Kelas XI IPS 3 (24/05/2010)
1. Ahmad Rivadie/0
2. Andris Idris/78
3. Ardy Freanus/10
4. Arsel Batok Rinding/25
5. Bayu L.S/21
6. Darminggus/22
7. Desy Hosiana/100
8. Donny Agape/57
9. Elisabet/74
10. Fany Sailing A/80
11. Herlena/53
12. Intan Astari/100
13. Khairunnisa Risky A/80
14. M.Rizal Apandy/70
15. Maria Wale Liwun/75
16. Meliani/60
17. Mince Karolina/70
18. Nur Aini/38
19. Peronika Layuk/60
20. Rido Cahyawan/0
21. Rismawati Anggrina.M/70
22. Rusdianto/40
23. Sabarudin/42
24. Sri Haryani/70
25. Syarifah Zaidah.P/90
26. Urmila/70
27. Yudi Pramista/28
Ctt: Bagi siswa yang tidak tuntas, remedial rangkuman bab HuKum Internasional dalam bentuk ketikan. paling lama dkumpulkan sehari sebelum US
0
komentar
Posted in
Label:
Pengumuman
1.Senin/31 Mei 2010
a.Bahasa Indonesia (07.30-09.00/X,XI)
b.PKN (10.00-11.30/X,XI)
c.Mulok (12.00-13.00/X,XI)
2.Selasa/01 Juni 2010
a.Matematika (07.30-09.00/X,XI)
b.Agama (10.00-11.30/X,XI)
c.Tikom (12.00-13.00/X,XI)
3.Rabu/02 Juni 2010
a.Biologi (07.30-09.00/X,XI IPA)
b.Ekonomi (10.00-11.30/X,XI IPS)
c.Elektro (12.00-13.00/X,XI)
4.Kamis/03 Juni 2010
a.Kimia (07.30-09.00/X,XI IPA)
b.Sejarah (10.00-11.30/X,XI)
c.Penjas (12.00-13.00/X,XI)
5.Jumat/04 Juni 2010
a.Fisika (07.30-09.00/X,XI IPA)
b.Geografi (10.00-11.30/X,XI IPS)
6.Sabtu/05 Juni 2010
a.Sosiologi (07.30-09.00/X,XI IPS)
b.Bahasa Inggris (10.00-11.30/X,XI)
c.Kesenian (12.00-13.00/X,XI)
Sumber: Panitia semester genap 2010
2
komentar
Posted in
1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan di berikan oleh masyarakat atau negara.
2. Sejarah HAM
Sejarah kelahiran HAM di mulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para Raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
a. Tahun 1215, kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (Larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
b. Tahun 1679, terbit Habeas Corpus Act (orang ditahan harus dihadapkan pada Hakim dalam waktu 3 hari dan di beritahu atas tuduhan apa ia ditahan).
c. Tahun 1689, terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam Akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itupun hanya laki-laki).
3. Jenis HAM
Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Perbedaan ini dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman. Para filsuf terkenal seperti John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan J.J. Rosseau mnyimpulkan bahwa hak-hak asasi mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Menurut Briefly, pada dasarnya hak-hak asasi manusia dapat dibagi atas hak mempertahankan diri (self preservation); hak kemerdekaan (independence); hak persamaan pendapat (equality); hak untuk dihargai (respect); dan hak bergaul sesama manusia (intercouse).
NO Jenis HAM Contoh
1. Hak-hak asasi pribadi
(personal rights) • Kebebasan menyatakan pendapat.
• Kebebasan memeluk agama.
• Kebebasan bergerak.
2. Hak-hak asasi ekonomi
(property rights) • Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
• Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
3. Hak-hak asasi politik
(political rights) • Hak ikut serta dalam pemerintahan.
• Hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu.
• Hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya.
4. Hak-hak asasi hukum
(rights of legal equality) • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
(social dan cultural rights) • Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan.
• Hak mengembangkan kebudayaan.
6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights) • Hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penagkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.
4. Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan HAM di Indonesia, melalui Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 Pemerintah membentuk lembaga Independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pengadilan.
Penegakkan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU nomor.39 tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM diIndonesia serta UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR no.XVII/MPR/1998 memuat piagam hak asasi manusia yang mencakup halk untuk hidup, hak ntuk bekeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengmbangkan diri, hak atas keadilan, hak atas kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan, dan kemajuan oleh pemerintah.
Meskipun dari sisi perangkat perundang-undangan sudah menunjukkan kemajuan yang positif, namun penegak HAM dan keadilan masih jauh dari harapan. Banya pelanggar HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.
5. Instrumen Atau Dasar Hukum HAM
Pada tahun 1948 , Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pertanyaan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration Of Human Rights( Deklarasi Umum Hak sasi Manusia = DUHAM PBB ), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa didunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat didalam konstitusi negara masing-masing.
ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya. Sejarah menjadi saksi bagaimana umat lainnya. Manusia melakukan hal-hal yang merendahkan manusia lainnya. Manusia melakukan perbudakan,penjajahan dan pembantaian terhadap sesama manusia. Sejarah gelap umat manusia inilah yang menjadi latar belakang lahirnya DUHAM PBB.
6. Peran Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi ditengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamisd sehinggah sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM.
B. PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN,DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.Proses Pemajuan,panghormatan,dan penegakkan HAM
Berkaitan dengan persoalan tersebut, paling tidak ada dua pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa yang bertanggung jawab memajukan HAM adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Negara yang tidak memfasilitasi rakyat melalui pendidikan HAM berarti negara telah mengabaikan amanat rakyat. Tanggung jawab dalam melindungi HAM adalah negara (state). Deklarasi PBB tenteng HAM yang di kenal dengan Piagam Madina, Deklarasi Kairo dan sebagainya harus di letakkan sebagai norma hukum internasional yang mengatur bagaimana negara-negara di dunia menjamin hak-hak setiap rakyatnya.
Setiap individu (warga negara) mempunyai hak asasi, baik yang bersifat non-deregable rights (hak yang dalam keadaan darurat perang pun harus di lindungi) maupun deregable rights (hak yang dalam keadaan normal harus di lindungi. Pelanggaran HAM oleh negara terhadap rakyat tidak hanya by commission (pelanggaran HAM secara langsung oleh negara), tetapi juga by omission (pelanggaran HAM secara tidak langsung, di mana negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM); dan pelanggaran terhadap pemenuhan (fullfill). Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga tampak lebih mengedepankan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan (protect), pemajuan (promote), penghormatan (respect) dan pemenuhan (fullfill) HAM.
Pandangan kedua, menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM tidak saja di bebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya, negara dan individu memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM. Oleh karena itu, pelanggaran HAM tidak saja di lakukan oleh negara terhadap rakyatnya, melaikan juga oleh rakyat terhadap rakyat (pelanggaran HAM secara horizontal).
1. Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara,baik di sengaja atau pun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang di periksa dan di putuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.Kejahatan genosida (genocide crime)
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
2. Contoh Perilaku Yang sesuai Dengan Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
Contoh perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia.
a. Jangan di Pilih Parpol Anti-HAM
b. Uji Kelayakan panglima TNI, DPR Tekankan Masalah HAM
C instrumen hukum dan pengadilan
Internasional ham
1 Turmen ham inte1 internasional
Sejak ddunia terang yang penuh dengan penghormatan atas mmanusia . sejak umat manusia yang berbudaya terus menerus melakukan perdorongan . pada awalnya para pejuang HAM menegaskan perlunya perbih khusus lagi seperti konvenan internasional hak- hak ekonomi
2 kasus- kasus pengadilan internasinal
A biang pembantaian rwanda dibawa kepengadilan
Tersangka utama pembantaian di rwanda tahun 1994 telah diserahkadn kepada mahkamah kejahatan internasional bagi rawadiah setelah lebih dulu ditangkap direpublik demokrasi kongo kolenel tharcisse renzaho be kas wali kota ibu kota rawanadiah kigali ditangkap hari minggu dan langsung dikirim kemahkamah
B genosida bosnia dan holocaust
Bosnia harus menelan kekecewaan setelah pengadilan tertinggi PBB beremakas di den haag belanda memutuskan serbia tidak bertangungg jawab atas genonsinda (pembunuhan masal) muslim dikota serbia selma peperangan berlangsung 1992-1995 tiga belas hakim pengadilan internasional tentang keadilan (i Nternasional court of juste
) telah mempupus harapan muslimbosnia untuk mendapatkan kopensasi milyaran dollar as
Akhirnya jika yahudi mampu menjalankan menjadi holocaust sebagai komoditas yang menghasilkan kompensasi miliaran dolar as melalui apa diosebut norman
C presiden sudan seret bush dan blair ke pengadilan internasional
Tuntutan pengadilan kejahatan perang atas bush dan blair kembali bergulir kali ini presiden omar basir menyatakan menolak menyerahkan salah satu keluarganya ke mahkamah kejahatan internasional den haag
Ia malah menuntut balik agar pengadilan internasional itu lebih dahta akan menjatuhkan ulu menghakimi bush dan blair atas kejahatan perang yang dilakukan dua tokoh itu
Uni eropa dan pbb sedang meneknkan sudan serta ak an menjatuhkan sangsi pada negra itu terkait situasi dan kondisi di dafour . hasan thurbi pemimpin partai motmar syabi yang menjadi kelompok opsisi mengatakan tekanan dunia internasional itu kemiungkinan untuk menundukan basir agar mau menerimA PASUKAN PEREDAMAIAN PBB
3 proses dan saksi pelangaran ham pada pengadilan internasional
Hingga saat ini pbb terus mengupaakan penyelesaian rules of prourcedur atau hukum acara bagi fungsinya mahkamah pidana internasional yang sttusnya membentuk baru disahkan melalui konfrensi internasional diROma Italia pada juni 1998yuridiksi berlaku atas kasus – kasus pelangaran ham dan kejahatan perang dan agresi lainya genosida (pemusnahan ras) kejahatan perang dan agresi Icc kedudukan di deen haag (belanda ) namu sidang –sidang diadakan negara lain sesuai dengan kebutuhan .peradilan
internasional ham lainya dibentuk oleh dewan keamanan PBB tidak secara otomatis terikat oleh yudikasi ICC. Peradilan internasional HAM lainya dibentuk oleh bdewan keamanan PBB berdasarkan babVII piagam PBB untuk mengadili kejahatan kemanusiaan sebagai
a. mahkamah internasional untuk bekas yugolslavia (internasional criminal tribunal for the former yugoslavia)thun 1933 di Den Haag(Belanda)
b. mahkamah internasional untuk Rwanda(International Tribunal for Rwanda)tahun 1944 di Arusha(Tanzania)da di Kigali (Rwanda)
pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh seorang pemimpin diantaranya adalah pelanggaran HAM yang terjadi di Uganda(salah satu negara Afrika)yang terjadi di masa Idi Amin yang menyebabkan terbunuhnya 60000rakyat Uganda,sayangnya Idi Amin tidak dituntut ke pengadilan HAM,namun hingga akhir hayatnya tahun 2003 pemerintah Uganda melarang ia dimakamkan di tanah airnya sendiri.
Dan salah satunya lagi adalah pelanggara yang dilakukan oleh presiden Bosnia-Serbia,Biljana Plavsic,yang akhitnya dihukum 13tahun penjara karena didakwa sebagai penyebab tewasnya ratusan jiwa etnis muslim Bosnia
0
komentar
Posted in
Manusia sebagai makhluk hidup individu dan sosial
Pada dasarnya, manusia di ciptakan oleh tuhan yang mahaesa dengan kedudukan sebagai makhluk individu dan sosial. Sebagai makhluk individu, manusia diberi kemampuan untuk hidup dan mengatasi beberapa masalah sendiri. Namun ,selain kodratnya sebagai makhluk individu, manusia juga membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhanya. Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yang artinya, selain sebagai makhluk individu, manusia juga adalah makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan manusia lain
Hakikat bangsa
Mengenai bangsa,beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya. Di antaranya adalah ernest renant, hans kohn, dan otto bauer.
1) Ernest renanat menyatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama – sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2) Hans kohn menyatakan bahwa bangsa terjadi karena persamaan ras,bahasa,adat istiadat, dan agama yang merupakan factor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3) Otto bauer menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir adanya persatuan pengalaman.
Pengertian Negara
Menurut etimologi, kata Negara bersal dari kata staat (belanda dan jerman); state (inggris); etat (perancis); status dan statum (latin). Kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan”; atau “membuat berdiri”.
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain.dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
Beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya.
George Jelinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Goerge Wilhelm Friedrich Hegel berpendapat bahwa Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
R. Djokosoentono berpendapat bahwa Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.
Unsur – unsur pembentuka Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus di penuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai Negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsure yang penting. Syarat – syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu konstitutif dan unsur deklaratif.
unsur konstitutif terbentuknya Negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat Negara di dirikan
unsur deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.
Negara dipandang sebagai gabungan antar rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain.
Rakyat
Di bagi atas dua :
1. Penduduk
2. Bukan penduduk
Wilayah
Di bagi atas empat :
1. Wilayah Daratan
2. Wilayah Lautan
3. Wilayah Udara
4. Wilayah Ekstrateritorial
Pemerintah Yang Berdaulat
Di bagi atas dua :
1. Kedaulatan ke Delam
2. Kedaulatan ke Luar
Pengakuan Dari Negara Lain
Di bagi atas dua :
1. Pengakuan de facto
a) de facto bersifat tetap
b) de facto besifat sementara
c)
2. Pengakuan de jure
a) de jure bersifat tetap
b) de jure besifat sementara
Hakikat Negara
Negara bersifat memaksa. Artinya, Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal
Negara bersifat monopili. Artinya, Negara memnetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh/baik dan mana yang tidak boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat
Negara bersifat mencakup semua. Artinya, segala peraturan perundang – undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Asal mula terjadinya Negara
Secara factual
Di bi atas tujuh :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Cessie (penyerahan)
c) Acessie (penaikan)
d) Fusi (peleburan)
e) Proklamasi
f) Innovation (pembentukan baru)
g) Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
Secara teoritis
Di bagi atas empat :
a) Teori ketuhanan
b) Teori kekuasaan
c) Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
d) Teori hokum alam
Berdasarkan proses pertumbuhan
Di bagi atas empat
1. Secara primer
a) Suku
b) Kerajaan
c) Negara nasional
d) Negara demokrasi
2. Secara sekunder
Pentingnya pengakuan suatu negara dari negar lain
Pengakuan Negara yang satu terhafap negara yang lainmemungkinkan hubungan antara Negara – Negara lain. Pengakuan tidak turut mendirikan Negara, melainkan hanya menerangkan saja. Pengakuan suatu Negara dari Negara lain sangat penting. Semankin banyak Negara lain yang mengakui suatu Negara, maka semakin kuat pula kedaulatan Negara yang di akui tersebut.
Bentuk Negara dan bentuk kenegaraan
1. Bentuk Negara
a) Negara kesatuan
b) Negara serikat
2. Bentuk kenegaraan
a) Koloni
b) Trustee
c) Mandate
d) Protektorat
Protektorat koloni
Protektorat internasional
e) Dominion
f) Uni
g) Konfederasi (serikat Negara
Pengertian dan fungsi Negara
TUJUAN FUNGSI
1. Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan. 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas, dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Tujuan menunjukkan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus di wujudkan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Tujuan menjadi ide yang statis kalau sudah ditetapkan. 3. Fungsi adalah riil.
4. Tujuan bersifat abstrak ideal. 4. Fungsi adalah konkret.
Berbagai teori tentang tujuan Negara
1. Teori “ tujuan negara adalah mencapai kekuasaan”
2. Teori “ tujuan negara adalah perdamaian dunia”
3. Teori “ tujuan negara adalah jaminan atas hak dan kebebasan”
Berbagai teori tentang fungsi Negara
1. Fungsi Negara menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman
a) Fungsi esensial
b) Fungsi jasa
c) Fungsi perniagaan
Fungsi Negara menurut R.M. Mac Iver
R.M.Mac Iver dalam bukunya The Modern State (1926)dan The Web of Government (1947) berpendapat bAhwa fungsi negara adalah sebagai berikut.
1. Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas –batas wilayah Negara . ketertiban dipelihara demi perlindungan . Tujuannya adalah untuk melindungi warga Negara yang lemah.
2. Fungsi konserfasi (penyelamatan) dan perkembangan
Negara dengan seluruh alat perlenkapan nya dapat menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.contoh fungsi ini adalah pemeliharaan hutan-hutan ,danau,sungai,hasil pertanian,atau pengembangan industri.
Selain itu,Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori,yaitu:
1. Fungsi Negara yang tetap dilaksanakan oleh semua Negara,misalnya fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan;
2. Fungsi kultural,fugsi kesejahteraan umum, dan fungsi bidang perekonomian.
Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard
Menurut Ballard,secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi Negara.
1. Social conservation
2. Social control
3. Social amelioration
4. Social improvement
Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
Ada empat fungsi Negara menurut Van Vollenhoven,yang diknal dengan istilah catur praja.keempat fungsi itu adalah bestuur,fungsi menyelenggarakan pemerintahan;rechtsprak, fungsi mengadili;regeling,fungsi membuat peraturan;dan politie,fungsi ketertiban dan keamanan.
Fungsi Negara menurut John Locke
Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga,yaitu fungsi legislative(membuat undang-undang);fungsi eksekutif (membuat peraturan dan mengadili); dan fungsi federative (mengurus urusan luar negeri,serta urusan perang dan damai ).
Fungsi Negara menurut Montesquieu
Montesquieu membagi fungsi Negara atas tiga tugas pokok, yaitu fungsi legislative (membuat undang – undang ); fungsi eksekutif (melaksanakan undang – undang); fungsi yudikatif (mengadali dan mengawasi agar setia peraturan di taati).
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara kita adalah Negara kesatuan Indonesia (NKRI).NKRI berdiri tidak bias lepas dari pristiwa proklamasi kemerdekaan taggal 17 agustus 1945.Melalui proklamasi 17 agustus 1945 itulah bansa Indonesia berhasil mendirikan Negara kesatuan republic Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa factor-faktor penting bagi pembentukan bansa Indonesia antara lain sebagai Indonesia:
a) Adanya perasaan nasib.
b) Adanya keinginan bersama untuk merdeka
c) Adanya kesatuan tempat tinggal
d) Adanya cita – cita bersam untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
M. SEMANGAT NASIONALISME DAN PATRIOTISME
1. NASIONALISME
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Nasionalisme juga mengandung makna persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme menurut Hertz mengandung empat unsur, yaitu hasrat untuk mencapai kesatuan;hasrat untuk mencapai kemerdekaan; hasrat untuk mencapai keaslian; dan hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa. Konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state), dan gabungan keduanya menjadi konsep negara-bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kebangsaan.
2. BENTUK-BENTUK NASIONALISME
Nasionalisme yang ada di dunia ini terdiri atas berbagai bentuk, diantaranya sebagai berikut:
a. Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil), adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya.
b. Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
c. Nasionalisme Romantik (Nasionalisme Organik,nasionalisme identitas), adalah bentuk nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah atau organik dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras.
d. Nasionalisme Budaya, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun-temurun seperti warna kulit (ras) atau bangsa.
e. Nasionalisme Kenegaraan, merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, yang sering dikombinasikan dengan nasionalisme etnis.
f. Nasionalisme Agama, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politikdari persamaan agama.
N. PATRIOTISME
1. Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata “patriot” dan “isme” yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (Indonesia) atau heroism dan patriotism (Inggris), yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
2. Sikap Positif terhadap Patriotisme Indonesia
Di masa kemerdekaan seperti sekarang, rakyat tidak perlu lagi mengangkat senjata melawan penjajah atau melakukan perlawanan secara fisik. Di era kemerdekaan, yang dapat dilakukan untuk mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme diantaranya adalah menegakkan hukum dan kebenaran, memberantas kemiskinan, atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
3. Sisi Negatif Patriotisme
Patriotisme memiliki sisi negatif karena berkaitan dengan militerisme. Militerisme identik dengan perang dan kekerasan. Selama ini kita hanya mengenal satu sisi makna patriotisme, yang dianggap sebagai jiwa kepahlawanan. Yang sesungguhnya perlu ditanamkan dan dikembangkan pada jiwa setiap orang sejak dini adalah rasa nasionalisme yang luas, bukan nasionalisme yang sempit. Melainkan sikap dan mental untuk berani menegakkan kebenaran dengan cara rasional dan etis.
4. Bentuk Patriotisme
Ervin Staub (1997) membagi patriotisme dalam dua bagian, yakni blind dan constructive patriotism (patriotisme buta dan patriotisme konstruktif).
a. Patriotisme buta, adalah sebuah keterikatan kepada negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan sesuatu, loyal dan tidak toleran terhadap kritik. Patriotisme buta merupakan pemicu awal totaliterisme atau chauvinisme.
b. Patriotisme konstruktif, adalah sebuah keterikatan pada bangsa dan negara dengan ciri khas mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan/terjadi sehingga diperoleh suatu perubahan positif guna mencapai kesejahteraan bersama. Patriotisme konstruktif juga menuntut kesetiaan dan kecintaan anggota (rakyat) kelompoknya (bangsa), tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan.
Selain hal tersebut, dalam patriotisme konstuktif terdapat dua factor penting yaitu mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Seorang yang layak disebut patriot adalah orang yang menjunjung dan mencintai kelompok bagi itu kelompok, partai, atau bangsa atau negara, namun lebih dari itu ia juga harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah diperlukan sikap peduli yang muncul dalam kritik dan evaluasi.
0
komentar
Posted in
A.PENGERTIAN BUAYA POLITIK
Sejak reformasi tahun 1998,kesadaran politik masyarakat indonesia meningkat cukup tajam. Berbagai hal yang sebelumnya dianggap tabu atau aneh kini menjadi hal yang sangat biasa. Contohnya adalah demontrasi mahasiswa,buruh,atau masyarakat sipil.
Pada masa kepemimpinan Soeharto atau era orde baru,Demontrasi tidak di perbolehkan karena di anggap mengganggu stabilitas keamanan. Tapi saat ini,Demontrasi tidak di larang,karena merupakan hak rakyat untuk mennyampaikan aspirasinya kepada pemimpin. Ini hanya satu contoh dari gejala budaya politik yang berkembang dalam masyarakai indonesia.
Budaya politik dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
Secara umum,budaya politik terbagi atas :
1. Budaya politi apatis (acuh,masa bodoh,pasif)
2. Budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja di mobilisasi)
3. Budaya politik partisipatif (aktif)
Model budaya politik yang berkembang dalam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Tingkatpendidikan warga masyarakat (faktor kunci)
2. Tingkat ekonomi (semakin sejahera rakyat maka semakin tinggi partisipasi politiknya)
3. Reformasi politik/political will (semangat merevisi dan mengadopsi sistem politik yang lebih baik)
4. Supremasi hukum(adanya penegakkan hukum yang adil,independen,dan bebas)
5. Media komunikasi yang independen (berfungsi sebagai kontrol sosial,bebas,dan mandiri)
Budaya politik lebih merupakan sifat atau karakter berpolitik berkembang dalam masyarakat dengan seperangkat objek dan proses sosial yang bersifat khusus.
Almond dan Verba membagi orentasi politik menjadi tiga bagian :
1. Orentasi kognitif, merupakan pengetahuan masyarakat tentang sistem politik,peran,dan segala kewajibannya.
2. Orentasi afektif, merupakan perasaan masyarakat terhadap sistem masyarakat terhadap sistem politik dan perannya,serta para aktor dan penampilannya.
3. Orentasi evaluatif, merupakan keputusan atau pendapat masyarakat tentang objek-objek politik yang secara tipikal melibatkan nilai moral yang ada dalam masyarakat dengan kreteria informasi dan perasaan yang mereka miliki.
Dari tiga orentasi ini, Almon dan Verba mengindentifikasikan tiga objek yang di tuji dalam orentasi politik. Ketiga objek dari orentasi politik tersebut adalah sebagai berikut :
1. Peran atau struktur dari sebuah intitusi politik. Contohnya adalah peran atau struktur badan legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah ) atau birokrasi.
2. Para pemegang jabatan atau aktor dari sebuah institusi negara seperti pemimpin monarki,legislator,dan administrator.
3. Kebijakan,keputusan dan penguatan keputusan yang di buat oleh para aktor di dalam negara.
B.TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
Salah satu model kebudayaan politik adalah model kebudayaan warga negara, yaitu model yang terbentuk oleh tingkat partisipasi politik warga negara yang tinggi.
Dimensi-dimensi yang biasanya menjadi ukuran dalam menentukan budaya politik suatu masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Tingkat pengetahuan umum masyarakat mengenai sistem politik negaranya, seperti pengetahuan tentang sejarah,letak geografis, dan konstitusu negara.
2. Pemahaman masyarakat mengenai struktur dan peran pemerintah dalam kebijakan.
3. Pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang meliputi masukan opini dari masyarakat dan media massa kepada pemerintah.
4. sejauh mana partisipasi masyarakat dalam berpolitik dan bernegara, serta sejauh mana pemahamannya mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK MENURUT ALMOND DAN VERBA
Budaya politik parokial : Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan parokial bila frekuensi orentasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tudak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di indonesia.
Budaya politik Subjek : Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan politik subjek jika terdapat frekuensi orentasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Budaya politik partisipan : Tipe politik yang ketiga ini adalah suatu bentuk budaya politik di mana anggota masyarakat sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik.
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
Budaya politik Tradisional : budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis tertentu tang ada di indonesia.
Budaya politik islam : budaya politik islam adalah budaya politik yang lebih mendasarkan idenya pada satu keyakinan dan nilai agama tertentu dalam hal ini tentu saja agama ialam.
Budaya politik modern : Budaya politik modern adalah budaya politik yang mencoba meninggalkan karakter etnis tertentu atau pendasaran pada agama tertentu.
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK MENURUT GEERTZ
Budaya politik Abangan : Budaya politik Abangan adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek animisme atau kepercayaan terhadap adanya roh halus yang dapat mempengaruhi hidup manusia.
Budaya politik Santri : Budaya politik santri adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek keagamaan,khususnya agama islam.
Budaya politik Priyayi :Budaya politik priyayi adalah budaya politik masyarakat yang menekankan keluhuran tradisi.
C. PERKEMBANGAN TIPE BUDAYA POLITIK SEJALAN DENGAN PERKEMBANGAN SISTEM POLITIK YANG BERLAKU
Pada negara-negara demokrasi pada umumnya, partisipasi warga negaranya dapat mempengaruhi pembuatan suatu kebijakan (policy). Hal tersebut sejalan dengan pendapat Samuel P. Huntington dan Joan Nelson yang mennyatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksid untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah.Partisipasi biasa bersifat individual dan atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif. Sedangkan menurut Hebert McClosky, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela diri waga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan cara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Negara sebagai suatu organisasi merupakan satu sistem politik yang menyangkut proses penentuan atau pelaksanaan tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap insan politik harus dapat menujukan partisipasinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hak warga negara, yang bertujuan untuk ikut mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Ini dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk partisipasi politik berikut ini :
1. Terbentuknya organisasi-organisasi politik dan organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara.
2. Lahirnya kelompok-kelompok kepentingan, kelompok-kelompok penekan, dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijaksanaan pemerintah.
3. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih dan memilih, misalnya kampenye, menjadi pemilih aktif, atau menjadi anggota perlemen.
4. Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warga pada sistem input dan output kepada pemerintah, misalnya melalui unjuk rasa, petisi ,protes, dan demontrasi.
D. PENTINGNYA SOSIALISASI PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK
Menurut Samuel P. Huntington,modernisasi budaya politik di tandai oleh tiga hal, yaitu rasionalisasi wewenang,diferensiasi struktur, dan perluasan peran serta masyarakat dalam politik.
1. Sikap politik yang rasional dan otonom didalam masyarakat.
2. Diferensiasi struktur, Maksudnya, sudah ada spesifikasi tugas yang perlu dilakukan.
3. Perluasan peran serta politik di dalam masyarakat, Masyarakat semakin sadar atau melek politik.
Bila ketiga indikator budaya politik ini sudah berkembang di dalam masyarakat maka budaya politik yang demokratis menemukan esensinya.
E. PERAN SERTA BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
Budaya politik partisipan adalah budaya politik yang mencoba mengarahkan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses politik yang berlangsung didalam lingkungannya. Budaya politik demokratis adalah budaya politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi.
0
komentar
Posted in
A.KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1.Makna Keadilan
Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan (5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori keadilan lain yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu leadilan loyalitas atau keadilan hokum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
2.Makna Keterbukaan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
3.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Negara neningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya.
Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unitpemerintahan pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a.Aktifitas yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan invrastruktur, atau pemungutan pajak.
b.Aktifitas yang bersifat future adlah persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut:
a.Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
b.Tujuan Negara sekunder
c.Tujuan Negara dalam bidang peradaban
B.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1.Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya sehingga terbentuk hubungan yang tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan public. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hokum secara menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejrlasan batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
2.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat tentanga penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa “ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung unruk korup). Bahkan , “. . . And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan kekuasaan yang absolut menyebabkan korup yang absolut pula).
Pendapat di atas tampaknya cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di bawah kekuasaan pemerintahan orde baru yang otoriter. Untuk melaksanakan keinginan politik (Political Will ) dari MPR tersebut, di bentuklah Undang-undang baru sebagai berikut.
1.UU No.28 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Keluarnya UU ini berarti UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi diperbaharui.
2.Presiden selaku kepala Negara membentuk komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127 tahun 1999 sebagai lembaga independen.
Ternyata upaya di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai slogan semata.
Dalam laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global Competitiveness Report 1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara 59 negara yang di teliti.
Adapun dampak dari pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
1.Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada hampir semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkat.
2.Pejabat atau Kepala daerah yang terpilih karena politik uang, setelah memerintah atau memegang kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa kembali. Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
3.Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap fasilitas public akan terus dikurang ( mungkin sampai 0%)
4.Menimbulkan jurang pemisah yuang begitu dalam antara si kaya dan si miskin . akibatnya, masyarakatb yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.
3.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara Lain
C.Sikap Keterbukaan Dan Keadilan
1.Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa Dan Bernegara
Prasyarat keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat harus melakukun control bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan yang berisi dan transparan.
Adapun syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan) dan bersih adalah sebagai berikut :
a.Control internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang berdimensi akhlak atau moral individu.
b.Perbaikan control masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak korupsi yang di lakukan oleh anggota masyarakat dan penyelenggaraan Negara
c.Perbaikan budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki bidaya yang sudah rusak, misalnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya adalah lumrah, budaya takut mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d.Perbaikan system politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan control masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.E-Government : Keterbukaan Pemerintah di Era Digital
a.Penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
b.Tujuan pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih efesien.
3.Tahapan dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar negri adalah empat tahap perkembangan e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai contoh adalah model penahapan e-government yang di terapkan di Salandia Baru yang di gambarkan memiliki empat tahap atau fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya adalah kecepatan pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar, baik dalam waktu maupun energy atau sumber daya.
4.Bentuk Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan hubungan dalam bentuk seperti : G2C (government To Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan G2G ( inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran pajak, listrik, dan lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement (tender melalui internet)
e. Pendaftaran pemilu (election card);
f. Penyampain keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g. Saran-saran atas proses pelayanaan;
h. Saran-saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i. Informasi tentang kegiatan (event) pemerintah maupun masyarakat;
j. Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k. Pelayanan hukum dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian, sertifikat tanah, dan izin usaha).
5.Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi yang berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan munculnya berbagai website di tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ,
Tantangan berikutnya adalah adnya hambatan dalam dalam mekanisme pasar yang memperlambat laju penetrasi perasaan jaringan informasi dan pemanfaatanya bagi kegiatan penerintahan, bisnis, pelayanan public, serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah serta kelompok social yang sukar mendapatkan pelayanaan jaringan informasi secara konsional merupakan tantangan yang juga harus di hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka dapat mengakibatkan timbulnya Digital DVD.
D.Kesejahteraan Sosial: Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
Keadaan social yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah social yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah menigkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya di galakan.
1)Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh terulang kembali.
2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.
3)Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup bernasyarakat.
4)Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja yang terkena PHK
5)Partisipasi Masyarakat
Salah satunya adalah keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang memberikan weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana serta menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)Transparansi
Langkah Transparansi harus di lakukan agar evesiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warganegara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a. Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yng sebaik-baikya
b. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitas social [pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e. Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat bayak.
E.PERILAKU POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Sudah sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya wujudnya keadilan selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melakukan upaya menciptakan keadilan sosial.
f.BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
8) menurut sulatsmo besar Dari perubahan [ amandemen ] UUD 1945 adalah perubahan pasal 34 ayat 2 yang secara tegas menunjukkan keinginan politik untuk melaksanakan system jaminan sosial dalam mewujudkan kesejahtaraan rakyat.
F. BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
1.prinsip universal
(1) System jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk mewujudkan kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.
2.Sistem jaminan nasional
Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di tetapkan berdasafkan angka relative dan pendapatan.
Pertama, untuk membangunsistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku.
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba), meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good governance)
Keempat, penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang aman .tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program .
Kelima, sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial,sehingga prinsip hokum bilangan banyak [the law of large numbers] harus di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’ yang seluruh biayanya dijamin Negara.
3.LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN
Persepsi yang harus dilakukan di samakan itu diantaranya adalah;
Pertama , wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya .
Kedua ,prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana di kemukakan di atas .
Ketiga, kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah. Aspek kehati-hati serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat, pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers).
0
komentar
Posted in
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis,demokrasi terdiri dari 2 kata yang berasal dari bahasa yunani (DEMOKRATIA),yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Oleh karena itu,demokrasi adalah suatu sistem pemerintah Negara dimana kedaulatan berada ditangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,rakyat berkuasa,pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Beberapa ahli juga mengemukakan pengertian demokrasi sebagai berikut.
- Susilo bambang yudhoyono memiliki 2 pandangan mengenai demokrasi.
a. Ukuran normatif. Demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan pada penetapan kebijakan. Ada pemilu yang jurdil,perekrutan kepimpinan yang teratur,penghormatan terhadap hak asasi manusia,dan kebebasan pers.
b. Ukuran demokrasi yang mapan (consolidated democracy). Negara dikatakan demokratis atau sebuah demokrasi dikatakan telah mapan apabila memiliki 5 arena,yaitu adanya civil society (masyarakat madani),political society (masyarakat politik),economic society (masyarakat eko nomi),rule of law (aturan main : undang-undang dan peraturan),dan state apparatus (aparatur Negara) yang berfungsi dengan baik.
- Dari segi pelaksanaan,menurut Inu kencana,demokrasi terbagai atas 2 model berikut.
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu Negara secara langsung. Pada demokrasi langsung,lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintah. Sedangkan pemilih penjabat eksekutif (presiden,wapres,gubernur,dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu pula pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR dan DPD) dilakukan oleh rakyat secara langsung.
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan) demokrasi tidak langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak secara langsung melalui pihak eksekutif,melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung,lembaga parlemen dituntut peka terhadap bebagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau Negara.
a. Pengertian demokrasi menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintah dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
b. Pengertian demokrasi menurut Philippe C. Shmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi adalah sistem pemerintah dimana pemerintah dimintai tanggung jawaban atas tindakan-tindakannya diwilayah publik oleh warga Negara yang bertindak secara tindak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
c. Pengertian demokrasi menurut Afan Gaffar
Afan gaffar memaknai demokrasi dalam 2 bentuk,yaitu secara normatif (demokrasi normative) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.
Berdarsarkan beberapa definisi tersebut,maka hakikat demokrasi adalah sebagai berikut.
a. Pemerintah dari rakyat (government of the people)
Mengandung pengertian bahwa pemerintah sah dan diakui (legitimate government) dimata rakyat. Pemerintah yang sah diakui berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
b. Pemerintah oleh rakyat (government by the people)
Mengandung pengertian bahwa suatu pemerintah menjalankan kekuasaan atas nama rakyat,bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri. Oleh karenas itu,dalam menjalankan kekuasaannya,pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat (kontrol social). Control sosial dapat dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui perwakilan diparlemen (DPR).
c. Pemerintah untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan rakyat,bukan kepentingan pemerintah atau golongan. Untuk itu pemerintah harus mengakomodasi aspirasi rakyat (baik yang disampaikan langsung atau tidak langsung melalui media massa).
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Berikut merupakan prinsip-prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
A. Prinsip-prinsip demokrasi menurut Masykuri Abdillah
Prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan,kebebasan,dan pluralisme.
B. Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A. Dahl
Terdapat 6 prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu sebagai berikut.
(1) Kontrol atas keputusan pemerintah.
(2) Pemilihan yang teliti dan jujur.
(3) Hak memilih dan dipilih.
(4) Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
(5) Kebebasan mengakses informasi.
(6) Kebebasan berserikat.
C. Prinsip-prinsip demokrasi menurut Blaug dan Schwarzmantel
Terdapat 5 nilai universal demokrasi,yaitu sebagai berikut.
(1) Kebebasan dan otonomi (freedom and autonomy).
(2) Persamaan (equality).
(3) Perwakkilan (representantion).
(4) Kekuasaan mayoritas (majority rule).
(5) Kewarganegaraan (citizenship).
D. Prinsip-prinsip demokrasi menurut Riswandha Imawan
Menurut Riswandha,prinsip-prinsip demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat adalah sebagai berikut.
(1) Deliberatif (mengutamakan musyawarah).
(2) Substantif (mengena ke akar permasalahan).
(3) Partisipatif (melibatkan seluruh rakyat).
E. Prinsip-prinsip demokrasi menurut Melvin Urofsky
Menurut Urofsky,ada 11 prinsip yang telah dikenal dan diyakini sebagai kunci untuk memahami bagaimana demokrasi tumbuh berkembang,yaitu sebagai berikut.
1) Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi.
2) Pemilihan umum yang demokratis.
3) Federalisme pemerintahan nagara bagian dan local.
4) Pembuatan undang-undang.
5) Sistem peradilan yang indepanden.
6) Kekuasaan lembaga kepresidenan.
7) Peran media yang bebas.
8) Peran kelompok-kelompok kepentingan.
9) Hak masyarakat untuk tahu.
10) Perlindungan atas hak-hak minoritas.
11) Kontrol sipil atas militer.
Beberapa ahli juga mengemukakan parameter (ukuran) Negara demokratis .Berikut adalah diantaranya.
a. Amien Rais
Parameter Negara ddemokratis menurut Amien Rais adalah sebagai berikut.
(1) Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
(2) Distribusi pendapatan secara adil.
(3) Kesempatan memperoleh pendidikan.
(4) Ketersedian dan keterbukaan informasi.
(5) Mengindahkan etika politik.
(6) Kebebasan individu.
(7) Semangat kerja sama.
(8) Hak untuk proses.
b. Sri Soemantri
Negara dikatakan demokratis bila:
(1) Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas;
(2) Hasil pemilu dapat mengakibatkan pargantian orang-orang pemerintahan;
(3) Pemerintahan harus terbuka;
(4) Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.
c. Franz Magnis-Suseno
Kriteria Negara demokratis adalah sebagai berikut.
(1) Negara terkait demokratis hokum.
(2) Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat.
(3) Pemilu yang bebas.
(4) Prinsip mayoritas.
(5) Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
B. MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “adab atau beradab”.Dengan demikian,masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,menjalani,dan memaknai hidupnya.
Berikut ini merupakan pengertian masyarakat madani yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a. Zbigniew Rau
Masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara,yang diekspresikandalam gambaran cirri-cirinya,yakni individualis,pasar (market) dan pluralisme.
b. Han Sung-joo
Masyakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu,perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara,suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,gerakan warga negarayang mampu mengendalikan diri dan independen,yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani ini.
c. Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah sebuah sistem social yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
2. Karakteristik Masyarakat Madani
Adapun karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut.
a. Free public sphere (ruang public yang bebas)
Ruang public diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke,masyarakat social berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekplisit mensyaratkan tumbuhnya demokratis.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai sikap tulus bahwa kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan.
e. Keadilan social (social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proposional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi social
Partipasi social yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani.
g. Supremasi hukum
Penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan.Keadilan harus diposisikan secara rental.Artinya,tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran diatas hukum.
C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila,yaitu pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafat Pancasila atau pemerintahan dari,oleh,dan untukrakyat berdasarkan sila-Pancasila.
Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian Demokrasi Pancasila,diantaranya sebagai berikut.
a. Prof.Dr.Drs.Notonegoro,SH
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berkeTuhanan Yang Maha Esa,yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab,yang mempersatukan Indonesia,dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Prof.Dardji Darmodihardjo,SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
c. Prof.S.Pamudji
Demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek sebagai berikut.
1. Aspek Formal,
2. Aspek Material,
3. Aspek Normatif (kaidah),
4. Aspek Optatif,
5. Aspek Organisasi,
6. Aspek Kejiwaan.
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Era Orde Lama,Orde Baru,dan Reformasi
Secara umum ,demokrasi di Indonesia dibagi kedalam 3 periode pertama.
a. Demokrasi pada era orde lama (1945-1965)
b. Demokrasi pada era orde baru (1965-1998)
c. Demokrasi pada era reformasi (1998-sekarang)
A. Demokrasi pada Era Orde Lama (1945-1965)
Kondisi politik yang tidak stabil menyebabkan system parlementer pada masa ini tidak dapat berjalan dengan semestinya.Ini kemudian member i peluang bagi partai politik dan lembaga legislatife untuk mendominasi pemerintahan.Kondisi ini mendorong Presiden Soekarno untuk memberlakukan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.Dengan kembalinya konstitusi ke UUD 1945,rakyat menaruh harapan yang sangat besar terhadap kehidupan politik yang stabil dan demokratis.
b. Demokrasi pada Era Orde Baru (1965-1998)
Pemerintahan Orde Baru terbentuk tepat pada tanggal 1 oktober 1965.Landasan formal dari periode ini adalah Pancasila,UUD 1945,dan ketetapan-ketetapan MPR.Orde baru (ORBA) melakukan koreksi total terhadap penyelewengan UUD 1945 yang terjadi pada era Orde Lama.Orde Baru berupaya menanamkan keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politikhanya bisa dicapai,denga membatasi partisipasi politik.Setiap individu harus mendarmabaktikan hidupnya,mendahulukan kewajiban daripada hak.Pada masa Orde Baru,juga terdapat program indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4).P4 dimaksudkan untuk menciptakan sebuah masyarakat yang bebas dari nilai-nilai sektarianisme (terpisah atas golongan,budaya,agama dan sebagainya).Atau dengan kata lain,masyarakat yang bebas dari pendapat.
c. Demokrasi pada Era Reformasi (1998-sekarang)
Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia.Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci,yaitu sebagai berikut.
(1) Komposisi elite politik.
(2) Desain institusi politik.
(3) Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite.
(4) Peran civil society atau masyarakat madani.
Problem paling mendasar yang dihadapi Negara-negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidaksamampuan membentuk tata pemerintahan baru yang bersih,transparan,dan akuntabel.Keseluruhan motif pembaruan politik di Orde Reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan berupa kebebasan berpolitik.Kebebasan berpolitik dapat tercermin dari hal-hal berikut ini.
(1) Kemerdekaan pers
(2) Kemerdekaan membentuk partai politik
(3) Terselenggaranya pemilu yang demokratis
(4) Pembebasan narapidana politik (napol) dan tahanan politik (tapol)
(5) Otonomi daerah
D. PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
1. Definisi Pemilu
Menurut Arendt Liphart ,sistem pemilu adalahelemen paling mendasar dari demokrasi perwakilan.Sedangkan menurut Benjuino Theodore,system pemilu adalah rangkaian aturan yang mengekspresikan prefensi politik pemilih.
2. Tujuan Pemilu
Tujuan pemilu adalah sebagai berikut.
a. Melaksanakan kedulatan rakyat.
b. Mewujudkan hak asasi politik rakyat.
c. Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR,DPD,dan DPRD,serta memilih presiden dan wakil presiden.
d. Melaksanakan pergantian personol pemerintah secara damai,aman,tertib,dan konstitusional.
e. Menjamin kesinambungan pembanguna nasional.
3. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Menurut Mudji Sutrisno,prinsip demokrasi akan terlaksana dengan baik dalam pemilu jika keberadaan bingkai ukum demokrasi dalam pemilu bersifat luber (langsung,umum,bebas,dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) terjamin.Luber dalam hal ini dapat berbentuk perilaku sebagai berikut.
a. Penghormatan terhadap substansi demokrasi
b. Kematangan kesadaran politik warga Negara dan seleksi rotasi kepemimpinan yang sehat dan professional melalui pendidikan politik beradab.
c. Adanya kepastian hukum.
4. Sistem Pemilu di Indonesia
a. Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka (memilih DPR)
b. Sistem distrik berwakil banyak (memilih DPD).
5. Pelaksanaan Pemilu 2004
Pemilu 2004 dilaksanakan dalam 3 tahap .Tahap pertama bertujuan untuk memilih anggota DPR,DPD dan DPRD.Tahap kedua untuk memilih presiden dan wakil presiden.
6.Peelaksanaan Pemilihan Umum
Pemilu dapat diselenggarakan secara lebih bebas dan mandiri serta bebas dari Kepentingan-kepentingan politik tertentu.Susunan dan tingkatan KPU adalah sebagai berikut.
1. Ditingkat nasional.
2. Ditingkat kecamatan.
3. Ditingkat kelurahan.
4. Ditingkat yang paling bawah.
7. Tahap-Tahap Pemilihan Umum Legislatif
Sebagai suatu rangkaian kegiatan,terdapat beberapa tahapan dalam pemilu yang saling berkaitan,yaitu sebagai berikut.
a. Pendaftaran Pemilih
Ini adalah kegiatan yang ditunjukkan untuk mendata dan mendaftar seluruh calon pemilih yang akan menggunakan haknya dalam pemilu.
b. Pendaftaran Peserta Pemilu
Ini merupakan kegiatan pendaftaran seluruh calon peserta pemilu yang akan mengikuti pemilihan umum.
c. Penetapan Peserta Pemilu
Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari pendaftaran calon peserta pemilu,setelah dilakukan penelitian mendalam oleh KPU atas seluruh persyaratan calon peserta pemilu.
d. Penetapan Jumlah Kursi
KPU berwenang menetapkan jumlah dan alokasi kursi untuk masing-masing daerah,baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
e. Pencalonan anggota DPR,DPD dan DPRD
Pencalonan anggota DPR dan DPRD sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing parpol peserta pemilu pada kantor KPU sesuai dengan tingkatannya.
f. Kampanye
Seluruh peserta pemilu,baik parpol maupun perseorangan yang telah lulus/sah dan diumumkan sebagai peserta pemilu berhak ikut dan melaksanakan kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
g. Pemungutan suara dan penghitungan suara
Secara procedural,terdapat beberapa tahapan tata cara atau proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan diseluruh tempat pemungutan suara atau TPS.
E. PERILAKU YANG MENDUKUNG TEGAKNYA PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Untuk merealisasikan itu semua,masyarakat Indonesia harus dapat membudayakan perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.Adapun perilaku-perilaku yang dapat ditunjukkan masyarakat Indonesia sebagai berikut.
1. Membudayakan Sikap Terbuka
Bersikap terbuka dan transparan dalam hidup bermasyarakat akan menghilangkan rasa paling curiga dan dapat memupuk rasa saling percaya.
2. Mengutamakan Dialog Dalam Menyelesaikan Masalah
Kebiasaan melakukan dialog dalam setiap upaya menyelesaikan masalah akan menimbulkan rasa toleran dan saling pengertian.
3. Menghargai Pendapat Orang Lain
Perbedaan pendapat merupakan “Bumbu Penyedap” dalam resep Negara yang menganut asas demokrasi.
4. Mau Belajar Menerima Keberagaman
Dibumi Indonesia yang majemuk ini sudah sewajarnya kita memiliki sikap toleran dan mau belajar menerima keberagaman.Menurut Nurcholish Madjid,hidup demokratis secara teoretis dan praktis dinegeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencangkup 7 norma. Ketujuh norma itu adalah sebagai berikut.
1. Pentingnya kesadaran akan pluralism.
2. Musyawarah.
3. Pertimbangan moral.
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat.
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi.
6. Kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.