twitter


Manusia sebagai makhluk hidup individu dan sosial
Pada dasarnya, manusia di ciptakan oleh tuhan yang mahaesa dengan kedudukan sebagai makhluk individu dan sosial. Sebagai makhluk individu, manusia diberi kemampuan untuk hidup dan mengatasi beberapa masalah sendiri. Namun ,selain kodratnya sebagai makhluk individu, manusia juga membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhanya. Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yang artinya, selain sebagai makhluk individu, manusia juga adalah makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan manusia lain

Hakikat bangsa
Mengenai bangsa,beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya. Di antaranya adalah ernest renant, hans kohn, dan otto bauer.
1) Ernest renanat menyatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama – sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2) Hans kohn menyatakan bahwa bangsa terjadi karena persamaan ras,bahasa,adat istiadat, dan agama yang merupakan factor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3) Otto bauer menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir adanya persatuan pengalaman.

Pengertian Negara
Menurut etimologi, kata Negara bersal dari kata staat (belanda dan jerman); state (inggris); etat (perancis); status dan statum (latin). Kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan”; atau “membuat berdiri”.
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain.dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
Beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya.
 George Jelinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
 Goerge Wilhelm Friedrich Hegel berpendapat bahwa Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
 R. Djokosoentono berpendapat bahwa Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.

Unsur – unsur pembentuka Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus di penuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai Negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsure yang penting. Syarat – syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu konstitutif dan unsur deklaratif.
 unsur konstitutif terbentuknya Negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat Negara di dirikan
 unsur deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.
Negara dipandang sebagai gabungan antar rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain.
 Rakyat
Di bagi atas dua :
1. Penduduk
2. Bukan penduduk
 Wilayah
Di bagi atas empat :
1. Wilayah Daratan
2. Wilayah Lautan
3. Wilayah Udara
4. Wilayah Ekstrateritorial
 Pemerintah Yang Berdaulat
Di bagi atas dua :
1. Kedaulatan ke Delam
2. Kedaulatan ke Luar
 Pengakuan Dari Negara Lain
Di bagi atas dua :
1. Pengakuan de facto
a) de facto bersifat tetap
b) de facto besifat sementara
c)
2. Pengakuan de jure
a) de jure bersifat tetap
b) de jure besifat sementara

Hakikat Negara

 Negara bersifat memaksa. Artinya, Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal
 Negara bersifat monopili. Artinya, Negara memnetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh/baik dan mana yang tidak boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat
 Negara bersifat mencakup semua. Artinya, segala peraturan perundang – undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

Asal mula terjadinya Negara
 Secara factual
Di bi atas tujuh :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Cessie (penyerahan)
c) Acessie (penaikan)
d) Fusi (peleburan)
e) Proklamasi
f) Innovation (pembentukan baru)
g) Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
 Secara teoritis
Di bagi atas empat :
a) Teori ketuhanan
b) Teori kekuasaan
c) Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
d) Teori hokum alam



 Berdasarkan proses pertumbuhan
Di bagi atas empat
1. Secara primer
a) Suku
b) Kerajaan
c) Negara nasional
d) Negara demokrasi
2. Secara sekunder

Pentingnya pengakuan suatu negara dari negar lain
Pengakuan Negara yang satu terhafap negara yang lainmemungkinkan hubungan antara Negara – Negara lain. Pengakuan tidak turut mendirikan Negara, melainkan hanya menerangkan saja. Pengakuan suatu Negara dari Negara lain sangat penting. Semankin banyak Negara lain yang mengakui suatu Negara, maka semakin kuat pula kedaulatan Negara yang di akui tersebut.

Bentuk Negara dan bentuk kenegaraan
1. Bentuk Negara
a) Negara kesatuan
b) Negara serikat
2. Bentuk kenegaraan
a) Koloni
b) Trustee
c) Mandate
d) Protektorat
Protektorat koloni
Protektorat internasional
e) Dominion
f) Uni
g) Konfederasi (serikat Negara






Pengertian dan fungsi Negara


TUJUAN FUNGSI
1. Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan. 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas, dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Tujuan menunjukkan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus di wujudkan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Tujuan menjadi ide yang statis kalau sudah ditetapkan. 3. Fungsi adalah riil.
4. Tujuan bersifat abstrak ideal. 4. Fungsi adalah konkret.

Berbagai teori tentang tujuan Negara
1. Teori “ tujuan negara adalah mencapai kekuasaan”
2. Teori “ tujuan negara adalah perdamaian dunia”
3. Teori “ tujuan negara adalah jaminan atas hak dan kebebasan”

Berbagai teori tentang fungsi Negara
1. Fungsi Negara menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman
a) Fungsi esensial
b) Fungsi jasa
c) Fungsi perniagaan

Fungsi Negara menurut R.M. Mac Iver
 R.M.Mac Iver dalam bukunya The Modern State (1926)dan The Web of Government (1947) berpendapat bAhwa fungsi negara adalah sebagai berikut.
1. Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas –batas wilayah Negara . ketertiban dipelihara demi perlindungan . Tujuannya adalah untuk melindungi warga Negara yang lemah.
2. Fungsi konserfasi (penyelamatan) dan perkembangan
Negara dengan seluruh alat perlenkapan nya dapat menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.contoh fungsi ini adalah pemeliharaan hutan-hutan ,danau,sungai,hasil pertanian,atau pengembangan industri.
 Selain itu,Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori,yaitu:

1. Fungsi Negara yang tetap dilaksanakan oleh semua Negara,misalnya fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan;
2. Fungsi kultural,fugsi kesejahteraan umum, dan fungsi bidang perekonomian.

Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard
Menurut Ballard,secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi Negara.
1. Social conservation
2. Social control
3. Social amelioration
4. Social improvement

Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
Ada empat fungsi Negara menurut Van Vollenhoven,yang diknal dengan istilah catur praja.keempat fungsi itu adalah bestuur,fungsi menyelenggarakan pemerintahan;rechtsprak, fungsi mengadili;regeling,fungsi membuat peraturan;dan politie,fungsi ketertiban dan keamanan.

Fungsi Negara menurut John Locke
Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga,yaitu fungsi legislative(membuat undang-undang);fungsi eksekutif (membuat peraturan dan mengadili); dan fungsi federative (mengurus urusan luar negeri,serta urusan perang dan damai ).

Fungsi Negara menurut Montesquieu
Montesquieu membagi fungsi Negara atas tiga tugas pokok, yaitu fungsi legislative (membuat undang – undang ); fungsi eksekutif (melaksanakan undang – undang); fungsi yudikatif (mengadali dan mengawasi agar setia peraturan di taati).


Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara kita adalah Negara kesatuan Indonesia (NKRI).NKRI berdiri tidak bias lepas dari pristiwa proklamasi kemerdekaan taggal 17 agustus 1945.Melalui proklamasi 17 agustus 1945 itulah bansa Indonesia berhasil mendirikan Negara kesatuan republic Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa factor-faktor penting bagi pembentukan bansa Indonesia antara lain sebagai Indonesia:
a) Adanya perasaan nasib.
b) Adanya keinginan bersama untuk merdeka
c) Adanya kesatuan tempat tinggal
d) Adanya cita – cita bersam untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa

M. SEMANGAT NASIONALISME DAN PATRIOTISME
1. NASIONALISME
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Nasionalisme juga mengandung makna persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme menurut Hertz mengandung empat unsur, yaitu hasrat untuk mencapai kesatuan;hasrat untuk mencapai kemerdekaan; hasrat untuk mencapai keaslian; dan hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa. Konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state), dan gabungan keduanya menjadi konsep negara-bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kebangsaan.

2. BENTUK-BENTUK NASIONALISME
Nasionalisme yang ada di dunia ini terdiri atas berbagai bentuk, diantaranya sebagai berikut:
a. Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil), adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya.
b. Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
c. Nasionalisme Romantik (Nasionalisme Organik,nasionalisme identitas), adalah bentuk nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah atau organik dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras.
d. Nasionalisme Budaya, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun-temurun seperti warna kulit (ras) atau bangsa.
e. Nasionalisme Kenegaraan, merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, yang sering dikombinasikan dengan nasionalisme etnis.
f. Nasionalisme Agama, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politikdari persamaan agama.
N. PATRIOTISME
1. Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata “patriot” dan “isme” yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (Indonesia) atau heroism dan patriotism (Inggris), yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
2. Sikap Positif terhadap Patriotisme Indonesia
Di masa kemerdekaan seperti sekarang, rakyat tidak perlu lagi mengangkat senjata melawan penjajah atau melakukan perlawanan secara fisik. Di era kemerdekaan, yang dapat dilakukan untuk mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme diantaranya adalah menegakkan hukum dan kebenaran, memberantas kemiskinan, atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
3. Sisi Negatif Patriotisme
Patriotisme memiliki sisi negatif karena berkaitan dengan militerisme. Militerisme identik dengan perang dan kekerasan. Selama ini kita hanya mengenal satu sisi makna patriotisme, yang dianggap sebagai jiwa kepahlawanan. Yang sesungguhnya perlu ditanamkan dan dikembangkan pada jiwa setiap orang sejak dini adalah rasa nasionalisme yang luas, bukan nasionalisme yang sempit. Melainkan sikap dan mental untuk berani menegakkan kebenaran dengan cara rasional dan etis.

4. Bentuk Patriotisme
Ervin Staub (1997) membagi patriotisme dalam dua bagian, yakni blind dan constructive patriotism (patriotisme buta dan patriotisme konstruktif).
a. Patriotisme buta, adalah sebuah keterikatan kepada negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan sesuatu, loyal dan tidak toleran terhadap kritik. Patriotisme buta merupakan pemicu awal totaliterisme atau chauvinisme.
b. Patriotisme konstruktif, adalah sebuah keterikatan pada bangsa dan negara dengan ciri khas mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan/terjadi sehingga diperoleh suatu perubahan positif guna mencapai kesejahteraan bersama. Patriotisme konstruktif juga menuntut kesetiaan dan kecintaan anggota (rakyat) kelompoknya (bangsa), tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan.
Selain hal tersebut, dalam patriotisme konstuktif terdapat dua factor penting yaitu mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Seorang yang layak disebut patriot adalah orang yang menjunjung dan mencintai kelompok bagi itu kelompok, partai, atau bangsa atau negara, namun lebih dari itu ia juga harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah diperlukan sikap peduli yang muncul dalam kritik dan evaluasi.

0 komentar:

Posting Komentar