twitter


1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan di berikan oleh masyarakat atau negara.
2. Sejarah HAM
Sejarah kelahiran HAM di mulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para Raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
a. Tahun 1215, kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (Larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
b. Tahun 1679, terbit Habeas Corpus Act (orang ditahan harus dihadapkan pada Hakim dalam waktu 3 hari dan di beritahu atas tuduhan apa ia ditahan).
c. Tahun 1689, terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam Akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itupun hanya laki-laki).


3. Jenis HAM

Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Perbedaan ini dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman. Para filsuf terkenal seperti John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan J.J. Rosseau mnyimpulkan bahwa hak-hak asasi mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Menurut Briefly, pada dasarnya hak-hak asasi manusia dapat dibagi atas hak mempertahankan diri (self preservation); hak kemerdekaan (independence); hak persamaan pendapat (equality); hak untuk dihargai (respect); dan hak bergaul sesama manusia (intercouse).

NO Jenis HAM Contoh
1. Hak-hak asasi pribadi
(personal rights) • Kebebasan menyatakan pendapat.
• Kebebasan memeluk agama.
• Kebebasan bergerak.
2. Hak-hak asasi ekonomi
(property rights) • Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
• Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
3. Hak-hak asasi politik
(political rights) • Hak ikut serta dalam pemerintahan.
• Hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu.
• Hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya.
4. Hak-hak asasi hukum
(rights of legal equality) • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
(social dan cultural rights) • Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan.
• Hak mengembangkan kebudayaan.
6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights) • Hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penagkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.
4. Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan HAM di Indonesia, melalui Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 Pemerintah membentuk lembaga Independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pengadilan.
Penegakkan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU nomor.39 tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM diIndonesia serta UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR no.XVII/MPR/1998 memuat piagam hak asasi manusia yang mencakup halk untuk hidup, hak ntuk bekeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengmbangkan diri, hak atas keadilan, hak atas kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan, dan kemajuan oleh pemerintah.

Meskipun dari sisi perangkat perundang-undangan sudah menunjukkan kemajuan yang positif, namun penegak HAM dan keadilan masih jauh dari harapan. Banya pelanggar HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.

5. Instrumen Atau Dasar Hukum HAM

Pada tahun 1948 , Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pertanyaan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration Of Human Rights( Deklarasi Umum Hak sasi Manusia = DUHAM PBB ), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa didunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat didalam konstitusi negara masing-masing.
ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya. Sejarah menjadi saksi bagaimana umat lainnya. Manusia melakukan hal-hal yang merendahkan manusia lainnya. Manusia melakukan perbudakan,penjajahan dan pembantaian terhadap sesama manusia. Sejarah gelap umat manusia inilah yang menjadi latar belakang lahirnya DUHAM PBB.
6. Peran Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi ditengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamisd sehinggah sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM.
B. PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN,DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.Proses Pemajuan,panghormatan,dan penegakkan HAM
Berkaitan dengan persoalan tersebut, paling tidak ada dua pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa yang bertanggung jawab memajukan HAM adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Negara yang tidak memfasilitasi rakyat melalui pendidikan HAM berarti negara telah mengabaikan amanat rakyat. Tanggung jawab dalam melindungi HAM adalah negara (state). Deklarasi PBB tenteng HAM yang di kenal dengan Piagam Madina, Deklarasi Kairo dan sebagainya harus di letakkan sebagai norma hukum internasional yang mengatur bagaimana negara-negara di dunia menjamin hak-hak setiap rakyatnya.
Setiap individu (warga negara) mempunyai hak asasi, baik yang bersifat non-deregable rights (hak yang dalam keadaan darurat perang pun harus di lindungi) maupun deregable rights (hak yang dalam keadaan normal harus di lindungi. Pelanggaran HAM oleh negara terhadap rakyat tidak hanya by commission (pelanggaran HAM secara langsung oleh negara), tetapi juga by omission (pelanggaran HAM secara tidak langsung, di mana negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM); dan pelanggaran terhadap pemenuhan (fullfill). Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga tampak lebih mengedepankan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan (protect), pemajuan (promote), penghormatan (respect) dan pemenuhan (fullfill) HAM.
Pandangan kedua, menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM tidak saja di bebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya, negara dan individu memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM. Oleh karena itu, pelanggaran HAM tidak saja di lakukan oleh negara terhadap rakyatnya, melaikan juga oleh rakyat terhadap rakyat (pelanggaran HAM secara horizontal).

1. Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara,baik di sengaja atau pun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang di periksa dan di putuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.Kejahatan genosida (genocide crime)
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)

2. Contoh Perilaku Yang sesuai Dengan Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
Contoh perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia.
a. Jangan di Pilih Parpol Anti-HAM
b. Uji Kelayakan panglima TNI, DPR Tekankan Masalah HAM


C instrumen hukum dan pengadilan
Internasional ham

1 Turmen ham inte1 internasional
Sejak ddunia terang yang penuh dengan penghormatan atas mmanusia . sejak umat manusia yang berbudaya terus menerus melakukan perdorongan . pada awalnya para pejuang HAM menegaskan perlunya perbih khusus lagi seperti konvenan internasional hak- hak ekonomi

2 kasus- kasus pengadilan internasinal

A biang pembantaian rwanda dibawa kepengadilan
Tersangka utama pembantaian di rwanda tahun 1994 telah diserahkadn kepada mahkamah kejahatan internasional bagi rawadiah setelah lebih dulu ditangkap direpublik demokrasi kongo kolenel tharcisse renzaho be kas wali kota ibu kota rawanadiah kigali ditangkap hari minggu dan langsung dikirim kemahkamah
B genosida bosnia dan holocaust
Bosnia harus menelan kekecewaan setelah pengadilan tertinggi PBB beremakas di den haag belanda memutuskan serbia tidak bertangungg jawab atas genonsinda (pembunuhan masal) muslim dikota serbia selma peperangan berlangsung 1992-1995 tiga belas hakim pengadilan internasional tentang keadilan (i Nternasional court of juste

) telah mempupus harapan muslimbosnia untuk mendapatkan kopensasi milyaran dollar as
Akhirnya jika yahudi mampu menjalankan menjadi holocaust sebagai komoditas yang menghasilkan kompensasi miliaran dolar as melalui apa diosebut norman
C presiden sudan seret bush dan blair ke pengadilan internasional

Tuntutan pengadilan kejahatan perang atas bush dan blair kembali bergulir kali ini presiden omar basir menyatakan menolak menyerahkan salah satu keluarganya ke mahkamah kejahatan internasional den haag
Ia malah menuntut balik agar pengadilan internasional itu lebih dahta akan menjatuhkan ulu menghakimi bush dan blair atas kejahatan perang yang dilakukan dua tokoh itu
Uni eropa dan pbb sedang meneknkan sudan serta ak an menjatuhkan sangsi pada negra itu terkait situasi dan kondisi di dafour . hasan thurbi pemimpin partai motmar syabi yang menjadi kelompok opsisi mengatakan tekanan dunia internasional itu kemiungkinan untuk menundukan basir agar mau menerimA PASUKAN PEREDAMAIAN PBB

3 proses dan saksi pelangaran ham pada pengadilan internasional
Hingga saat ini pbb terus mengupaakan penyelesaian rules of prourcedur atau hukum acara bagi fungsinya mahkamah pidana internasional yang sttusnya membentuk baru disahkan melalui konfrensi internasional diROma Italia pada juni 1998yuridiksi berlaku atas kasus – kasus pelangaran ham dan kejahatan perang dan agresi lainya genosida (pemusnahan ras) kejahatan perang dan agresi Icc kedudukan di deen haag (belanda ) namu sidang –sidang diadakan negara lain sesuai dengan kebutuhan .peradilan
internasional ham lainya dibentuk oleh dewan keamanan PBB tidak secara otomatis terikat oleh yudikasi ICC. Peradilan internasional HAM lainya dibentuk oleh bdewan keamanan PBB berdasarkan babVII piagam PBB untuk mengadili kejahatan kemanusiaan sebagai
a. mahkamah internasional untuk bekas yugolslavia (internasional criminal tribunal for the former yugoslavia)thun 1933 di Den Haag(Belanda)
b. mahkamah internasional untuk Rwanda(International Tribunal for Rwanda)tahun 1944 di Arusha(Tanzania)da di Kigali (Rwanda)
pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh seorang pemimpin diantaranya adalah pelanggaran HAM yang terjadi di Uganda(salah satu negara Afrika)yang terjadi di masa Idi Amin yang menyebabkan terbunuhnya 60000rakyat Uganda,sayangnya Idi Amin tidak dituntut ke pengadilan HAM,namun hingga akhir hayatnya tahun 2003 pemerintah Uganda melarang ia dimakamkan di tanah airnya sendiri.
Dan salah satunya lagi adalah pelanggara yang dilakukan oleh presiden Bosnia-Serbia,Biljana Plavsic,yang akhitnya dihukum 13tahun penjara karena didakwa sebagai penyebab tewasnya ratusan jiwa etnis muslim Bosnia

2 komentar:

  1. tolong masukan Instumen tentang Ham juga pak

  1. SEMPATI:
    ok ntar dposting ya...
    pi aga lama ni lg sibuk banget....

Posting Komentar