twitter




    A.   PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1   .     Pengertian Demokrasi
Secara etimologis,demokrasi terdiri dari 2 kata yang berasal dari bahasa yunani (DEMOKRATIA),yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Oleh karena itu,demokrasi adalah suatu sistem pemerintah Negara dimana kedaulatan berada ditangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,rakyat berkuasa,pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.                                                                                                                                                                                            Beberapa ahli juga mengemukakan pengertian demokrasi sebagai berikut.
-          Susilo bambang yudhoyono memiliki 2 pandangan mengenai demokrasi.
a    .      Ukuran normatif. Demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan pada penetapan kebijakan. Ada pemilu yang jurdil,perekrutan kepimpinan yang teratur,penghormatan terhadap hak asasi manusia,dan kebebasan pers.
b    .      Ukuran demokrasi yang mapan (consolidated democracy). Negara dikatakan demokratis atau sebuah demokrasi dikatakan telah mapan apabila memiliki 5 arena,yaitu adanya civil society (masyarakat madani),political society (masyarakat politik),economic society (masyarakat eko nomi),rule of law (aturan main : undang-undang dan peraturan),dan state apparatus (aparatur Negara) yang berfungsi dengan baik.

-          Dari segi pelaksanaan,menurut Inu kencana,demokrasi terbagai atas 2 model berikut.
a.      Demokrasi langsung
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu Negara secara langsung. Pada demokrasi langsung,lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintah. Sedangkan pemilih penjabat eksekutif (presiden,wapres,gubernur,dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu pula pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR dan DPD) dilakukan oleh rakyat secara langsung.
b.      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan) demokrasi tidak langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak secara langsung melalui pihak eksekutif,melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung,lembaga parlemen dituntut peka terhadap bebagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau Negara.


a    .      Pengertian demokrasi menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintah dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

b    .      Pengertian demokrasi menurut Philippe C. Shmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi adalah sistem pemerintah dimana pemerintah dimintai tanggung jawaban atas tindakan-tindakannya diwilayah publik oleh warga Negara yang bertindak secara tindak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

c    .       Pengertian demokrasi menurut Afan Gaffar
Afan gaffar memaknai demokrasi dalam 2 bentuk,yaitu secara normatif (demokrasi normative) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.
            Berdarsarkan beberapa definisi tersebut,maka hakikat demokrasi adalah sebagai berikut.
a.      Pemerintah dari rakyat (government of the people)
Mengandung pengertian bahwa pemerintah sah dan diakui (legitimate government) dimata rakyat. Pemerintah yang sah diakui berarti suatu pemerintahan yang  berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
b.      Pemerintah oleh rakyat (government by the people)
Mengandung pengertian bahwa suatu pemerintah menjalankan kekuasaan atas nama rakyat,bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri. Oleh karenas itu,dalam menjalankan kekuasaannya,pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat (kontrol social). Control sosial dapat dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui perwakilan diparlemen (DPR).
c.       Pemerintah untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan rakyat,bukan kepentingan pemerintah atau golongan. Untuk itu pemerintah harus mengakomodasi aspirasi rakyat (baik yang disampaikan langsung atau tidak langsung melalui media massa).



2. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
            Berikut merupakan prinsip-prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
      A.     Prinsip-prinsip demokrasi menurut Masykuri Abdillah
Prinsip-prinsip  demokrasi terdiri atas prinsip persamaan,kebebasan,dan pluralisme.

      B.      Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A. Dahl
Terdapat 6 prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu sebagai berikut.
(1)   Kontrol atas keputusan pemerintah.
(2)   Pemilihan yang teliti dan jujur.
(3)   Hak memilih dan dipilih.
(4)   Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
(5)   Kebebasan mengakses informasi.
(6)   Kebebasan berserikat.

       C.      Prinsip-prinsip demokrasi menurut Blaug dan Schwarzmantel
Terdapat 5 nilai universal demokrasi,yaitu sebagai berikut.
(      1)   Kebebasan dan otonomi (freedom and autonomy).
(      2)   Persamaan (equality).
(      3)   Perwakkilan (representantion).
(      4)   Kekuasaan mayoritas (majority rule).
(      5)   Kewarganegaraan (citizenship).

       D.     Prinsip-prinsip demokrasi menurut Riswandha Imawan
Menurut Riswandha,prinsip-prinsip demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat adalah sebagai berikut.
(     1)   Deliberatif (mengutamakan musyawarah).
(     2)   Substantif (mengena ke akar permasalahan).
(     3)   Partisipatif (melibatkan seluruh rakyat).
E. Prinsip-prinsip demokrasi menurut Melvin Urofsky
 Menurut Urofsky,ada 11 prinsip yang telah dikenal  dan diyakini sebagai kunci untuk memahami bagaimana demokrasi  tumbuh berkembang,yaitu sebagai berikut.
      1)      Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi.
      2)      Pemilihan umum yang demokratis.
      3)      Federalisme pemerintahan nagara bagian dan local.
      4)      Pembuatan undang-undang.
      5)      Sistem peradilan yang indepanden.
      6)      Kekuasaan lembaga kepresidenan.
      7)      Peran media yang bebas.
      8)      Peran kelompok-kelompok kepentingan.
      9)      Hak masyarakat untuk tahu.
      10)  Perlindungan atas hak-hak minoritas.
      11)  Kontrol sipil atas militer.
Beberapa ahli juga mengemukakan parameter (ukuran) Negara demokratis .Berikut adalah diantaranya.
a    .      Amien Rais
Parameter Negara ddemokratis menurut Amien Rais adalah sebagai berikut.
(1)   Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
(2)   Distribusi pendapatan secara adil.
(3)   Kesempatan memperoleh pendidikan.
(4)   Ketersedian dan keterbukaan informasi.
(5)   Mengindahkan etika politik.
(6)   Kebebasan individu.
(7)   Semangat kerja sama.
(8)   Hak untuk proses.

b     .      Sri Soemantri
Negara dikatakan demokratis bila:
(1)   Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas;
(2)   Hasil pemilu dapat mengakibatkan pargantian orang-orang pemerintahan;
(3)   Pemerintahan harus terbuka;
(4)   Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.
c. Franz Magnis-Suseno
Kriteria Negara demokratis adalah sebagai berikut.
(    1)    Negara terkait demokratis hokum.
(    2)    Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat.
(    3)    Pemilu yang bebas.
(    4)    Prinsip mayoritas.
     5)     Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

B. MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
                Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “adab atau beradab”.Dengan demikian,masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,menjalani,dan memaknai hidupnya.
Berikut ini merupakan pengertian masyarakat madani yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
      a.       Zbigniew Rau
Masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara,yang diekspresikandalam gambaran cirri-cirinya,yakni individualis,pasar (market) dan pluralisme.

      b.       Han Sung-joo
Masyakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu,perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara,suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,gerakan warga negarayang mampu mengendalikan diri dan independen,yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani ini.

      c.       Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah sebuah sistem social yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
2.  Karakteristik Masyarakat Madani
     Adapun karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut.
       a.       Free public sphere (ruang public yang bebas)
Ruang public diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public.
       b.      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke,masyarakat social berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekplisit mensyaratkan tumbuhnya demokratis.
       c.       Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.
      d.      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai sikap tulus bahwa kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan.
      e.      Keadilan social (social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proposional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
      f.        Partisipasi social
Partipasi social yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani.
      g.      Supremasi hukum
Penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan.Keadilan harus diposisikan secara rental.Artinya,tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran diatas hukum.

C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
                Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila,yaitu pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafat Pancasila atau pemerintahan dari,oleh,dan untukrakyat berdasarkan sila-Pancasila.
Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian Demokrasi Pancasila,diantaranya sebagai berikut.
a.      Prof.Dr.Drs.Notonegoro,SH
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berkeTuhanan Yang Maha Esa,yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab,yang mempersatukan Indonesia,dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Prof.Dardji Darmodihardjo,SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
c.       Prof.S.Pamudji
Demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek sebagai berikut.
1.      Aspek Formal,
2.      Aspek  Material,
3.      Aspek Normatif (kaidah),
4.      Aspek  Optatif,
5.      Aspek Organisasi,
6.      Aspek Kejiwaan.
2.  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Era Orde Lama,Orde Baru,dan Reformasi
Secara umum ,demokrasi di Indonesia dibagi kedalam 3 periode pertama.
a.      Demokrasi pada era orde lama (1945-1965)
b.      Demokrasi pada era orde baru (1965-1998)
c.       Demokrasi pada era reformasi (1998-sekarang)

A.     Demokrasi pada Era Orde Lama (1945-1965)
Kondisi politik yang tidak stabil menyebabkan system parlementer pada masa ini tidak dapat berjalan dengan semestinya.Ini kemudian member i peluang bagi partai politik dan lembaga legislatife untuk mendominasi pemerintahan.Kondisi ini mendorong Presiden Soekarno untuk memberlakukan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.Dengan kembalinya konstitusi ke UUD 1945,rakyat menaruh harapan yang sangat besar terhadap kehidupan politik yang stabil dan demokratis.
b. Demokrasi pada Era Orde Baru (1965-1998)
Pemerintahan Orde Baru terbentuk tepat pada tanggal 1 oktober 1965.Landasan formal dari periode ini adalah Pancasila,UUD 1945,dan ketetapan-ketetapan MPR.Orde baru (ORBA) melakukan koreksi total terhadap penyelewengan UUD 1945 yang terjadi pada era Orde Lama.Orde Baru berupaya menanamkan keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politikhanya bisa dicapai,denga membatasi partisipasi politik.Setiap individu harus mendarmabaktikan hidupnya,mendahulukan kewajiban daripada hak.Pada masa Orde Baru,juga terdapat program indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4).P4 dimaksudkan untuk menciptakan sebuah masyarakat yang bebas dari nilai-nilai sektarianisme (terpisah atas golongan,budaya,agama dan sebagainya).Atau dengan kata lain,masyarakat yang bebas dari pendapat.
c. Demokrasi pada Era Reformasi (1998-sekarang)
Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia.Bergulirnya reformasi yang mengiringi  keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci,yaitu sebagai berikut.
(1)   Komposisi  elite politik.
(2)   Desain institusi politik.
(3)   Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite.
(4)   Peran civil society atau masyarakat madani.
Problem paling mendasar yang dihadapi Negara-negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidaksamampuan membentuk tata pemerintahan baru yang bersih,transparan,dan akuntabel.Keseluruhan motif pembaruan politik di Orde Reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan berupa kebebasan berpolitik.Kebebasan berpolitik dapat tercermin dari hal-hal berikut ini.
(1)   Kemerdekaan pers
(2)   Kemerdekaan membentuk partai politik
(3)   Terselenggaranya pemilu yang demokratis
(4)   Pembebasan narapidana politik (napol) dan tahanan politik (tapol)
(5)   Otonomi daerah
D. PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
1. Definisi Pemilu
Menurut  Arendt Liphart ,sistem pemilu adalahelemen paling mendasar dari demokrasi perwakilan.Sedangkan menurut Benjuino Theodore,system pemilu adalah rangkaian aturan yang mengekspresikan prefensi politik pemilih.
 2. Tujuan Pemilu
Tujuan pemilu adalah sebagai berikut.
a.      Melaksanakan kedulatan rakyat.
b.      Mewujudkan hak asasi politik rakyat.
c.       Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR,DPD,dan DPRD,serta memilih presiden dan wakil presiden.
d.      Melaksanakan pergantian personol pemerintah secara damai,aman,tertib,dan konstitusional.
e.      Menjamin kesinambungan pembanguna nasional.
3. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Menurut Mudji Sutrisno,prinsip demokrasi akan terlaksana dengan baik dalam pemilu jika keberadaan bingkai ukum demokrasi dalam pemilu bersifat luber (langsung,umum,bebas,dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) terjamin.Luber dalam hal ini dapat berbentuk perilaku sebagai berikut.
a.      Penghormatan terhadap substansi demokrasi
b.      Kematangan kesadaran politik warga Negara dan seleksi rotasi kepemimpinan yang sehat dan professional melalui pendidikan politik beradab.
c.       Adanya kepastian hukum.
4. Sistem Pemilu di Indonesia
a. Sistem proporsional dengan daftar  calon terbuka (memilih DPR)
b. Sistem distrik berwakil banyak (memilih DPD).
5. Pelaksanaan Pemilu 2004
            Pemilu 2004 dilaksanakan dalam 3 tahap .Tahap pertama bertujuan untuk memilih anggota DPR,DPD dan DPRD.Tahap kedua untuk memilih presiden dan wakil presiden.
6.Peelaksanaan Pemilihan Umum
            Pemilu dapat diselenggarakan secara lebih bebas dan mandiri serta bebas dari Kepentingan-kepentingan politik tertentu.Susunan dan tingkatan KPU adalah sebagai berikut.
1.      Ditingkat nasional.
2.      Ditingkat kecamatan.
3.      Ditingkat kelurahan.
4.      Ditingkat yang paling bawah.
7. Tahap-Tahap Pemilihan Umum Legislatif
            Sebagai suatu rangkaian kegiatan,terdapat beberapa tahapan dalam pemilu yang saling berkaitan,yaitu sebagai berikut.
a.      Pendaftaran Pemilih
Ini adalah kegiatan yang ditunjukkan untuk mendata dan mendaftar seluruh calon pemilih yang akan menggunakan haknya dalam pemilu.
b.      Pendaftaran Peserta Pemilu
Ini merupakan kegiatan pendaftaran seluruh calon peserta pemilu yang akan mengikuti pemilihan umum.
c.       Penetapan Peserta Pemilu
Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari pendaftaran calon peserta pemilu,setelah dilakukan penelitian mendalam oleh KPU atas seluruh persyaratan calon peserta pemilu.
d.      Penetapan Jumlah Kursi
KPU berwenang menetapkan jumlah dan alokasi kursi untuk masing-masing daerah,baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
e.      Pencalonan anggota DPR,DPD dan DPRD
Pencalonan anggota DPR dan DPRD sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing parpol peserta pemilu pada kantor KPU sesuai dengan tingkatannya.
f. Kampanye
Seluruh peserta pemilu,baik parpol maupun perseorangan yang telah lulus/sah  dan diumumkan sebagai peserta pemilu berhak ikut dan melaksanakan kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
g. Pemungutan suara dan penghitungan suara
Secara procedural,terdapat beberapa tahapan tata cara atau proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan diseluruh tempat pemungutan suara atau TPS.
E. PERILAKU YANG MENDUKUNG TEGAKNYA PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Untuk merealisasikan itu semua,masyarakat Indonesia harus dapat membudayakan perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.Adapun perilaku-perilaku yang dapat ditunjukkan masyarakat Indonesia sebagai berikut.
1.       Membudayakan Sikap Terbuka
Bersikap terbuka dan transparan dalam hidup bermasyarakat akan menghilangkan rasa paling curiga dan dapat memupuk rasa saling percaya.
2.       Mengutamakan Dialog Dalam Menyelesaikan Masalah
Kebiasaan melakukan dialog dalam setiap upaya menyelesaikan masalah akan menimbulkan rasa toleran dan saling pengertian.
3.       Menghargai Pendapat Orang Lain
Perbedaan pendapat merupakan “Bumbu Penyedap” dalam resep Negara yang menganut asas demokrasi.
4.       Mau Belajar Menerima Keberagaman
Dibumi Indonesia yang majemuk ini sudah sewajarnya kita memiliki sikap toleran dan mau belajar menerima keberagaman.Menurut Nurcholish Madjid,hidup demokratis secara teoretis dan praktis dinegeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencangkup 7 norma. Ketujuh norma itu adalah sebagai berikut.
1.       Pentingnya kesadaran akan pluralism.
2.       Musyawarah.
3.       Pertimbangan moral.
4.       Pemufakatan yang jujur dan sehat.
5.       Pemenuhan segi-segi ekonomi.
6.       Kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing
7.       Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur  yang menyatu dengan sistem pendidikan.


0 komentar:

Posting Komentar